Kompas TV nasional peristiwa

Publik Kecam Siaran Pernikahan Selebriti di Televisi, KPI Beri Tanggapan Begini

Kompas.tv - 13 Maret 2021, 21:33 WIB
publik-kecam-siaran-pernikahan-selebriti-di-televisi-kpi-beri-tanggapan-begini
Ilustrasi Pernikahan (Sumber: ROMANNO/KOMPAS.COM)
Penulis : Ahmad Zuhad

Menurut Lestari, sebenarnya banyak tayangan hiburan Indonesia yang mendidik dan lebih layak siar. Ia menyayangkan siaran pernikahan seperti itu dapat tayang di frekuensi publik.

“Tayangan hiburan yang mendidik banyak kok. Kalau yang begini dibiarkan, maka konstruksi hiburan yang tidak mendidik makin merajalela,” kata Lestari.

Selain tayangan pernikahan Atta dan Aurel, televisi Indonesia juga pernah menyiarkan acara pernikahan selebritis lain. Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adalah tayangan pernikahan yang pertama menyedot perhatian.

Mengutip Remotivi.or.id,  siaran televisi juga selanjutnya menampilkan Vicky Prasetyo-Angel Lelga (2018), Wong-Paula Verhoeven (2018), Irish Bella-Ammar Zoni (2019), dan Sule-Natalia Holscher (2020).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan masih akan meminta penjelasan soal siaran pernikahan Atta dan Aurel.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, Sabtu (13/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Mimah menjelaskan, KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Abu Batu Bara, Jokowi  Juga Keluarkan Limbah Sawit dari Kategori Berbahaya

"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan oleh pihak RCTI," ucapnya. 

Mimah juga mengaku sepakat frekuensi publik televisi mestinya untuk kepentingan publik.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," tambahnya.

"Maka untuk mengambil langkah antisipasi, langkah pencegahan, dalam upaya lembaga penyiaran juga lebih memperhatikan pasal 11 (UU Penyiaran) ini, maka kita akan memanggil para pihak, dalam hal ini RCTI untuk memberikan penjelasan kepada KPI," jelas Mimah lagi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x