Kompas TV nasional hukum

Ketika Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab Adu Mulut dengan Polwan: Bapak Gua Polisi, Pakde Gua Kombes

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 13:51 WIB
ketika-emak-emak-pendukung-rizieq-shihab-adu-mulut-dengan-polwan-bapak-gua-polisi-pakde-gua-kombes
Simpatisan Rizieq Shihab di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, seorang warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang diketahui bernama Idham Saleh digeledah oleh petugas karena menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba.

Idham kemudian diminta untuk mengeluarkan isi tasnya. Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.

Pemeriksaan pun berlanjut, petugas segera menggeledah barang bawaan di pakaian yang melekat di tubuh Idham.

Lantaran tak membawa barang membahayakan, Idham akhirnya dilepaskan petugas. Ia kemudian diimbau untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Rizieq Shihab, Drama Panjang Habib  Petamburan

Sidang Offline

Adapun dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa bahwa Rizieq Shihab diperbolehkan hadir dalam sidang lanjutan.

Dengan keputusan ini, terdakwa Rizieq Shihab akan didatangkan langsung untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut hakim, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet yang tiba-tiba menurun. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan Terima Kasih ke Hakim yang Kabulkan Permintaannya

Karena sebab itu, terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak terkait dalam persidangan.

“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Dibebaskan Setelah Diduga Pembuat Video Hoaks Suap Rizieq Shihab, Ternyata Akunnya Diretas



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x