Kompas TV nasional politik

Ini Alasan Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum Usai Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 23:04 WIB
ini-alasan-kubu-moeldoko-tempuh-jalur-hukum-usai-kepengurusan-partai-demokrat-hasil-klb-ditolak
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. (Sumber: TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko siap menempuh jalur hukum

Upaya tersebut menjadi pilihan yang akan dilakukan setelah pemerintah mengambil keputusan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Baca Juga: Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat yang Sah, Yasonna Sarankan untuk Gugat ke Pengadilan

Saiful Huda, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait kepengurusan Partai Denokrat.

Namun demikian, Saiful menjelaskan, negara ini telah mempunyai aturan yang sangat rapi terkait sistem penyelesaian konflik partai politik.

Beberapa di antaranya dengan mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Negeri. Karena itu, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum tersebut.

"Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan," kata Saiful Huda melalui keteranganya pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Kata Marzuki Alie

Selain itu, kata Saiful upaya hukum akan ditempuh demi mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis. Juga menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama," ujar Saiful.

Saiful menuturkan, dengan mengambil langkah ini, maka membuktikan bahwa Moeldoko selaku pimpinan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang taat hukum.

Moeldoko, kata Saiful, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan selama ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Terima Kasih Pak Jokowi

"Ini membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatannya sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan, penunjukan Moeldoko sebagai pimpinan partai merupakan permintaan dari para kader senior Demokrat.

Menurutnya, Moeldoko dipinang untuk membenahi Partai Demokrat yang kini dianggap telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis.

"Kader-kader senior Partai Demokrat yang mendatangi, meminta, dan meminang Bapak Moeldoko untuk membenahi Partai Demokrat yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Dituding Memecah Belah Partai Demokrat, Yasonna Laoly: Pemerintah Bertindak Objektif dan Transparan

"Dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais (Cikeastokrasi)."

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam konferensi persnya pada Rabu (31/3/2021).

Dengan pengesahan dari pemerintah ini, maka kepengurusan Partai Demokrat masih tetap dipegang kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Tolak KLB Demokrat, Pemerintah Gunakan Rujukan UU Parpol dan AD/ART Tahun 2020

Menurut Yasonna, pada pokoknya pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah menyampaikan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun demikian, ternyata masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi seperti rekomendasi dari DPD dan DPC.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC," kata Yasonna.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Cepat Tangani Kisruh Partai Demokrat



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x