Kompas TV nasional sosial

Siap-Siap! Perpanjangan SIM Online dari Ponsel Bisa Dilakukan Mulai 12 April 2021

Kompas.tv - 1 April 2021, 17:12 WIB
siap-siap-perpanjangan-sim-online-dari-ponsel-bisa-dilakukan-mulai-12-april-2021
Ilustrasi SIM, perpanjangan SIM secara online via aplikasi bila dilakukan mulai 12 April 2021. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel bisa dilakukan mulai Senin, 12 April 2021 mendatang. Saat ini, aplikasi yang akan digunakan untuk memperpanjang SIM secara online masih dalam tahap uji coba.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Program perpanjangan SIM secara online ini merupakan satu dari empat program unggulan yang diusung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Mulai Bulan April Perpanjangan SIM Bisa via Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Satpas

Sayangnya perpanjangan SIM ini baru berlaku untuk pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Adapun untuk pembuatan SIM baru, masih belum bisa dilakukan di aplikasi yang bernama SIM Nasional Presisi alias Sinar ini.

Aplikasi perpanjangan SIM ini dapat diunduh di App Store maupun Play Store saat sudah tersedia nanti. Jika pemohon perpanjangan SIM sudah bisa mengunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon harus mengunduh aplikasi tersebut, kemudian melakukan verifikasi nomor telepon seluler.

Baca Juga: Asyik, PLN Perpanjang Promo Tambah Daya Listrik Hingga 30 April 2021

Setelah itu akan muncul fitur registrasi untuk menginput nomor induk kependudukan (NIK) yang sesuai dengan yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” papar Yusuf.

Selanjutnya, jika selesai melakukan registrasi, pemohon cukup mengikuti instruksi selanjutnya, melakukan pembayaran, dan memilih mekanisme pengambilan kartu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x