Kompas TV nasional sosial

Bagaimana Jam Operasional Restoran Selama Bulan Puasa?

Kompas.tv - 5 April 2021, 16:57 WIB
bagaimana-jam-operasional-restoran-selama-bulan-puasa
Ilustrasi restoran sepi tanpa pengunjung selama pandemi. (Sumber: Shutterstock/Viktoriya Pavliuk)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, dengan difasilitasi oleh Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 untuk anggotanya di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 2 hingga 6 April 2021.

Ketua Badan PHRI, Sutrisno Iwantono, melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring, menyampaikan bahwa sektor hotel dan restoran mengalami dampak dan pukulan berat akibat pandemi.

“Hotel dan restoran merupakan sektor yang paling terdampak,” kata Sutrisno, Senin (5/4/2021).

PHRI mendukung program pemerintah agar vaksinasi berjalan cepat guna mengatasi bencana pandemi Covid-19 sehingga hotel dan restoran bisa kembali pulih.

Baca juga: Laksanakan Program Vaksinasi Covid-19, PHRI: Hotel dan Restoran Paling Terdampak

Selama pandemi, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di setiap daerah.

Mengingat bulan Ramadhan akan tiba sebentar lagi, PHRI menyampaikan akan tetap menaati aturan jam operasional restoran sesuai aturan yang berlaku. Namun, kemungkinan ada upaya untuk menambah kapasitas pengunjung yang dari 50 persen menjadi 75 persen dengan beberapa pertimbangan, termasuk protokol kesehatan akan diperketat.

“Aturan restoran selama puasa, protokol kesehatan yang diperketat karena waktu buka puasa masih ada jam operasional,” kata Gumilar, Kepala Dinas Parekraf yang juga turut hadir dalam konferensi pers.

Mengutip dari Kompas.com, aturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe atau bar untuk dine-in adalah 06.00 hingga 21.00 WIB.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x