Kompas TV nasional sosial

Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!

Kompas.tv - 7 April 2021, 15:24 WIB
karyawan-kontrak-wajib-dapat-kompensasi-kemnaker-benar-dan-wajib
Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Eddward S Kennedy

Baca Juga: Perusahaan Ini Beri Imbalan Rp7,2 juta untuk Pekerjanya yang Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.

Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Kategori Orang yang Tak Lolos Kartu Prakerja 2021

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

Baca Juga: Kata Kemnaker Soal Kemungkinan THR Tahun Ini Dicicil

Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.

Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Tahap 1 Dievaluasi, Kemnaker Upayakan Tahap 2 Disalurkan Pekan Ini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x