JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini lebih gampang, memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.
Pemilik SIM tidak perlu lagi khawatir harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes karena terlambat memperpanjang.
Kini, Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Artinya, kedepan pemohon tak perlu susah-susah mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk sekadar memperpanjang surat izin mengendara.
Cukup melalui layanan aplikasi yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Segera Bisa Dinikmati, Ini Bocorannya
Seperti diketahui, kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengemudi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun, dan dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Agar lebih mudah, berikut cara memperpanjang SIM online bebas antrian:
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
Syarat Memperpanjang SIM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.