Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Tetapkan Seorang Admin jadi Tersangka Kerumunan Jakmania di Bundaran HI

Kompas.tv - 30 April 2021, 20:12 WIB
polisi-tetapkan-seorang-admin-jadi-tersangka-kerumunan-jakmania-di-bundaran-hi
Pada Minggu (25/4/2021) malam, para pendukung klub sepakbola Persija, Jakmania memadati Jalan MH Thamrin ke arah Bundaran Hotel Indonesia untuk merayakan gelar juara final Piala Menpora 2021.(Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang admin akun media sosial menjadi tersangka dalam kasus kerumunan suporter Jakmania di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Tersangka berinsial BR itu adalah satu dari lima admin sebuah akun media sosial. Ia menjadi tersangka karena mengajak Jakmania berkumpul merayakan gelar juara Persija dalam Piala Kemenpora 2021.

"Sudah saya sampaikan kemarin, ada lima yang dilakukan pemeriksaan admin medsos. Mengerucut ke satu (admin), sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (30/4/2021), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Akan Jerat Penyebar Ajakan Jakmania Berkerumun dengan UU ITE

BR terbukti mengajak berkumpul lewat akun media sosial Facebook. Menurut Yusri, pelaku awalnya iseng.

"Dia cuma iseng aja menyampaikan bahwa 'ayolah teman-teman' (berkumpul) karena memang menurut dia setiap Persija menang itu akan arah ke sana sehingga dia mengingatkan teman-temannya, padahal dia tidak hadir," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus memeriksa BR atas dugaan ajakan berkumpul hingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang kita masih lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sudah naik sidik. Dia bukan anggota (Jakmania), simpatisannya saja,” tutur Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya akan menjerat penyebar ajakan berkerumun itu dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, The Jakmania Minta Maaf

“Kita akan mengerucut nanti siapa yang masif masuk ke unsur tersangka dalam UU ITE. Ini kan nanti akan digelarkan lagi,” kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 65 Jakmania karena berkerumun di Bundaran HI. Dua belas di antaranya masih anak-anak, dan sisanya 53 orang adalah pendukung dewasa.

Aparat sempat memeriksa dan melakukan tes cepat Covid-19. Seluruh Jakmania itu negatif Covid-19 hingga polisi memulangkan mereka semua.

Ketua Umum Jakmania Diky Soemarno meminta maaf atas kerumunan di Bundaran HI itu yang ramai jadi pembicaraan. 

Ia mengaku, pengurus Jakmania sejak awal telah menghimbau agar para suporter menonton dari rumah saja.

Baca Juga: Imbas Kalah dari Persija, Oknum Suporter Persib Melakukan Perusakan

“Kami membuat imbauan supaya tidak euforia segala macam. Ternyata teman-teman euforianya sulit dibendung. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Semoga tidak terjadi kluster baru (penularan Covid-19) dan tidak terjadi apa-apa," kata Diky, Senin (26/4/2021).

Diky mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena aksi itu berjalan spontan. Ia pun menyebut masih banyak Jakmania yang menahan diri tidak berkerumun.

“Tahun 2018 (perayaan kemenangan) itu bahkan lebih besar. Dibanding 2018 ini kecil banget. Artinya masih banyak teman Jakmania yang menahan diri untuk tidak turun ke jalan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x