Kompas TV nasional sosial

Febri Diansyah Soroti Adanya Foto Jokowi-Ma'ruf Amin saat Gelar Konferensi Pers KPK

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 09:38 WIB
febri-diansyah-soroti-adanya-foto-jokowi-ma-ruf-amin-saat-gelar-konferensi-pers-kpk
Konferensi pers KPK, Rabu, 5 Mei 2021 (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut menyoroti foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang terpampang dalam ruangan KPK.

Diketahui, foto presiden atau wakil presiden di latar belakang saat konferensi pers KPK merupakan hal baru. Selama ini hanya logo dari lembaga tersebut yang dipampang sebagai latar. 

Menanggapi hal itu, Febri yang kini aktif sebagai pegiat antikorupsi ini menyinggung peraturan pemasangan simbol-simbol negara.

Dia kemudian menjelaskan aturan penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan Foto Presiden dan Wapres sejajar tapi lebih rendah dari Lambang Negara. Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tulis Febri melalui akun Twitter miliknya Kamis (5/5/2021). 

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan: 75 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat

Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam UU tersebut tidak menyebut logo lembaga, tetapi Lambang Negara.

Febri juga menuturkan sebelumnya memang tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang konferensi pers KPK.

"Namun di ruangan-ruagan KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara serta foto Presiden dan Wapres," sambung tulisan dia. 

Baca Juga: BIN dan BNPT Pun Dilibatkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Tidak hanya menyoroti foto Jokowi-Ma'ruf Amin, Eks Jubir KPK ini juga menyinggung terkait pemasangan bendera merah putih di ruangan tesebut.

"Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. Aturannya di sebelah kanan ya," jelasnya. 

Febri pun mempertanyakan maksud dari tampilan konferensi pers yang baru tersebut.

"Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan dan bungkus," tulis dia.

Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu

Dia menekankan bahwa memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya.

"Tapi jika teman-teman menemukan aturan yg lain tentang penempatan Lambang Negara, Bendera dan Foto Presiden dan Wapres, silakan ditambahkan. Semoga bisa memperkaya diskusi," lanjut dia. 

Di akhir cuitannya, Febri menuturkan memahami benar bahwa seluruh simbol negara tersebut wajib dihormati, baik yang terlihat, terutama yang tertanam dalam pikiran dan sikap.

Sebagai informasi pemasangan foto Presiden dan Wapres ini diketahui saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pers mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos jadi ASN, Setara: Biasa dan Tak Perlu Memantik Perdebatan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x