JAKARTA, KOMPAS.TV - 16 keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 resmi menggugat Boeing ke Pengadilan Amerika Serikat melalui Herrmann Law Group.
Gugatan resminya itu diajukan pada 15 April 2021.
Gugatan ini meneruskan temuan dari Federal Aviation Administration (FAA) AS.
Baca Juga: Pengacara Korban Sriwijaya SJ182 Sebut Temukan Indikasi Kesalahan Boeing
Temuan pada 14 Mei 2021 kemarin tentang Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing seri 737-300, 400, dan 500 berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penyelidikan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Penyelidikan tersebut menghasilkan informasi bahwa ada "kondisi tidak aman" di pesawat SJ 182 yang dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat," ujar Mark Lindquist, pengacara utama Herrmann Law Group pada konferensi pers, Kamis (20/5/2021), di Jakarta.
FAA menyebutkan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle.
Sebelumnya, investigasi awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 terguling dan menukik fatal.
Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.