JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W kedapatan menggelapkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018.
Rupanya W tak bekerja sendiri selama diduga menggelapkan dana tersebut.
Ia bekerja sama dengan staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF.
Adapun dana yang digelapkan kedua pelaku sebesar Rp7,8 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus tersebut, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk membeli sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan, uangnya dibelikan villa di daerah Puncak," kata Dwi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (25/5/2021).
"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan."
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Saksi: Semula Diminta Fee Rp 2.000 Tiap Paket
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni oknum kepala sekolah berinisial W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.