Kompas TV nasional politik

Parameter Warna Merah untuk 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Dipertanyakan Akademisi UGM

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 19:08 WIB
parameter-warna-merah-untuk-51-pegawai-kpk-yang-diberhentikan-dipertanyakan-akademisi-ugm
Konferensi pers KPK dan BKN mengenai dua puluh empat dari tujuh puluh lima pegawai kpk tak lolos tes wawasan kebangsaan, di kantor BKN Jakarta pada selasa sore, 25 Mei 2021 (Sumber: KEMAS ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

"Selama ini sudah bekerja sesuai tupoksinya, lalu apa artinya semua capian dan dedikasi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan 51 dari 75 pegawai yang tidak masuk syaarat dalam tes wawasan kebangsaan diberhentikan dari KPK.

Hal ini setelah KPK berkoordinasi dengan lima lembaga dan tim asesor.

Penilaian tim asesor tes wawasan kebangsaan, 51 pegawai itu sudah tidak bisa dibina menggunakan wawasan kebangsaan untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Deputi Penindakan sedang Butuh 100 Orang untuk Penyelidikan, KPK Malah Pecat 51 Pegawai

Sementara 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan sebelum diangkat menjadi ASN.

“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Rapat koordinasi itu dihadiri KPK dengan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasona Laoly.

Serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Anggota Ombusman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x