Kompas TV nasional berita utama

Siap-siap! Mulai 17 Agustus 2021, Siaran TV Analog Bakal Dimatikan

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 11:28 WIB
siap-siap-mulai-17-agustus-2021-siaran-tv-analog-bakal-dimatikan
Tangkapan layar grafis yang dikeluarkan Kominfo terkait persiapan siaran tv digital dengan tahap awal akan dilakukan di 6 daerah di Indonesia. (Sumber: akun Instagram @kemenkominfo)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyelenggaraan siaran televisi secara digital di Indonesia bakal segera terwujud. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mematikan siaran televisi analog dalam waktu dekat ini.

Menurut rencana, sebagai langkah awal, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.

Kepastian ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, pada  Rabu (2/6/2021).

Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.

Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.

Catat tanggalnya ya SobatKom, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,”tulis Kominfo seperti dikutip KompasTV, Kamis (3/6/2021).

Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.

Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Baca Juga: Siaran TV Analog Akan Berganti ke TV Digital

Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Meski dimatikan, Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital.

Namun, untuk tetap bisa menyaksikan siaran televisi masyarakat harus menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x