Kompas TV nasional peristiwa

Terlambat, Satgas Covid-19 Baru Akan Perpanjang Masa Karantina bagi Pendatang dari Luar Negeri

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 21:39 WIB
terlambat-satgas-covid-19-baru-akan-perpanjang-masa-karantina-bagi-pendatang-dari-luar-negeri
Foto 32 warga negara India saat dipulangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021). Satgas Covid-19 menyebut baru akan memperpanjang masa karantina bagi pendatang dari luar negeri. (Sumber: Imigrasi Soekarno - Hatta)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah berencana memperpanjang waktu karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun, wacana ini sudah beredar sejak April 2021.

Wiku mengatakan, waktu karantina untuk pendatang dari negeri yang sedang krisis Covid-19 akan berubah dari 5 hari menjadi 14 hari.

“Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” ujar Wiku, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Kabupaten Zona Merah Covid-19 Tambah Jadi 13, Ratusan Daerah Terancam Berstatus Risiko Tinggi

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 akan mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan waktu karantina itu dalam waktu dekat.

Langkah ini, kata Wiku, terutama untuk mencegah masuknya virus Corona varian baru lewat pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," kata Wiku.

Meski begitu, wacana karantina 14 hari untuk pendatang dari luar negeri ini sudah beredar sejak lama.

Melansir kemenkumham.go.id, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebut telah menerapkan kebijakan karantina 14 hari bagi WNA dan WNI dari India sejak 24 April 2021.

Kebijakan ini muncul usai ramai isu mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Cegah Klaster Pekerja dan Buruh, Kemnaker Kembali Adakan Vaksinasi Covid-19

Aturan ini juga kembali mengacu pada aturan yang terbit pada 2020, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sebulan kemudian, giliran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatakan akan memberlakukan kewajiban karantina 14 hari bagi WNI dan WNA dari India, Pakistan, serta Filipina.

Pernyataan itu muncul dari Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih.

“Penerapan protokol karantina selama 5 x 24 jam dengan pemeriksaan ulang swab PCR sebanyak dua kali masih tetap berlaku, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina menjalani karantina 14 x 24 jam dengan dua kali swab PCR,” ujar Benget pada Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito beralasan, waktu karantina 5 hari dianggap sudah cukup untuk mendeteksi virus corona.

Baca Juga: Usai Mudik Lebaran, Muncul 4 Klaster Covid-19 Baru di Kebon Jeruk Jakarta

“Ini berdasarkan penelitian menunjukkan masa inkubasi virus mulai 5-6 hari. Makanya karantina yang kami berlakukan 5 hari,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).

Saat itu, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mengatur masa karantina bagi pendatang dari luar negeri.

“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalana,” beber Wiku ketika itu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x