Kompas TV nasional hukum

Jalani Pemeriksaan soal Video Dewa Panci, Roy Suryo: Kami Serahkan Bukti Asli yang Belum Diubah

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 18:25 WIB
jalani-pemeriksaan-soal-video-dewa-panci-roy-suryo-kami-serahkan-bukti-asli-yang-belum-diubah
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta tiga saksi lainnya hari ini, Senin (7/6/2021).

Pemeriksaan dilakukan guna menindaklanjuti laporan Roy Suryo terhadap dua buzzer, yakni Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Roy Suryo mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik.

"Naik ke penyelidikan, hari ini dan saya dan 3 saksi sudah menjalani BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer," katanya, Senin.

Baca Juga: Dinilai Cemarkan Nama Baik Roy Suryo, Mazdjo Pray Siap Diproses Hukum

Roy Suryo juga menyerahkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar asli yang belum dihapus nama serta hastag tentang dirinya.

Selain itu, ada pula hasil transkrip penyebutan namanya di akun Youtube 2024 TV dengan judul video EKO KUNTADHI & MAZDJO PRAY: DEWA PANCI BIKIN ULAH LAGI (PRA KONTRO #36).

"Kami telah menyerahkan bukti-bukti berupa hasil tangkapan layar yang masih asli yang belum diubah masih ada nama saya serta yang sudah diubah. Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti nama saya serta hastag dan juga istilah lainnya," ujar Roy Suryo.

"Alat bukti lainnya adalah transkip penyebutan nama saya serta fakta lainnya terkait aset Kemenpora. Di mana perkara tersebut sudah inkrah dan Kemenpora sudah mencabut serta membayar perkara," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni juga berpendapat bahwa kedua buzzer itu tidak hanya melakukan pencemaran nama baik kliennya di media sosial, namun juga melakukan body shaming.

"Buzzer ini juga melakukan body shaming. Dalam perkara ini terlapor berupaya menghilangkan barang bukti dengan menghapus nama serta mengubah hashtag," katanya.

"Terlapor secara tidak langsung mengakui salah dengan mencoba minta maaf. Sampai saat ini 260 ribu yang mengakses konten Youtube mereka. Semestinya kalau mereka bercanda, bercandalah yang bijak," imbuh Pitra.

Adapun pada kasus tersebut, Roy Suryo merasa difitnah oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo soal kasus panci.

Roy disebut membawa pulang panci milik negara sewaktu ia lengser dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Roy sendiri membantah tudingan Eko dan Mazdjo ihwal panci itu. Menurut dia, kasus itu sudah selesai pada 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Buntut Kasus Serempet Mobil, Roy Suryo Ancam Gugat Perdata Lucky Alamsyah

Adapun video dugaan fitnah terhadap Roy diunggah di akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021.

Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, keduanya membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan pemeran sinetron Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.

Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci.

Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot. Roy lantas melaporkan Eko dan Mazdjo ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6/2021) lalu.

Roy Suryo melaporkan dua orang buzzer yang mengomentari peristiwa yang melibatkan dirinya dan aktor Lucky Alamsyah.

Sementara terkait dengan pelaporannya terhadap Lucky, mantan Menpora itu menyebut bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x