Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan 4 Mantan DPRD Jambi Jadi Tersangka, Ini Identitasnya

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 21:57 WIB
kpk-tetapkan-4-mantan-dprd-jambi-jadi-tersangka-ini-identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 pada Kamis (17/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019  ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya ditetapkan jadi tersangka dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa

Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing bernama Fahrurrozi (FR),  Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), Zainul Arfan (ZA).

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK menaikkan kasus yang menjerat keempat orang itu ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/6/2021).

Setyo menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x