A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Jonru Ginting Didakwa 3 Pasal UU ITE

Kompas TV nasional berita kompas tv

Jonru Ginting Didakwa 3 Pasal UU ITE

Kompas.tv - 8 Januari 2018, 19:00 WIB
Penulis : Desy Hartini

Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonru didampingi oleh tim kuasa hukum dari kebangkitan jawara dan pengacara, Bang Japar.
 
Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru Ginting dengan tigal pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta dakwaan ketiga adalah pasal 166 KUHP.

Ketiga dakwaan tersebut terkait dengan unggahan Jonru di media sosial.

Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjukan pada Senin, 15 Januari 2018.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x