Kompas TV nasional berita utama

Marahnya Anies saat Sidak Berbuntut Panjang, 59 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PPKM

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 01:30 WIB
marahnya-anies-saat-sidak-berbuntut-panjang-59-perusahaan-ditutup-sementara-karena-langgar-ppkm
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Dengan marah, Anies mengarahkan telunjuknya pada karyawan HRD perusahaan itu.

Ia menyebut perusahaan yang memaksa pekerja masuk di masa PPKM Darurat sebagai pihak tak bertanggung jawab.

“Bu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ujar Anies.

Setelah itu, Anies juga mendatangi kantor PT Equity Life Indonesia yang juga berkantor di Sahid Sudirman Centre. 

Ia menyalahkan perusahaan yang memaksa karyawan mereka tetap masuk dan melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan? Perusahaan menyuruh masuk,” ujar Anies pada pimpinan Equity Life Indonesia.

Anies menyebut, pihaknya menemukan perusahaan itu memaksa pekerja perempuan hamil agar masuk bekerja di masa PPKM Darurat.

Menurut Anies, hal itu tak bertanggung jawab karena dirinya baru menerima kabar ibu hamil yang meninggal karena Covid-19.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang gak buntung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil. Ibu hamil kalau kena Covid-19, melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan (berstatus) Covid," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Marah Saat Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” tegas Anies. 

Apabila tetap melakukan pelanggaran, "maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” kata Anies memperingatkan.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” pungkasnya.

Baca Juga: Detik-detik Anies Sidak dan Marahi Manajer Kantor Non-Esensial yang Tetap Buka



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x