Kompas TV nasional sosial

Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 13:17 WIB
simak-berikut-cara-mendapatkan-kartu-nikah-digital-secara-online
ilustrasi kartu nikah digital (Sumber: Laman Kementerian Agama (Kemenag) RI )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Agustus 2021, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengungkapkan sebagai gantinya, kartu nikah akan dalam bentuk digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital," kata Jajang dikutip dari laman Kemenag, Selasa (10/8/2021). 

Jajang mengungkapkan kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. 

Layanan kartu nikah digital, lanjut dia bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet bagi Siswa Tiga Bulan Kedepan

Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan kartu nikah digital?

Berikut tahapannya yang perlu dilakukan calon pengantin untuk memiliki kartu nikah digital sesuai aturan Kemenag: 

1. Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

2. Pasangan calon pengatin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

3. Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Untuk diketahui, Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, namun juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Menag: Mari Perkuat Semangat Hijrah dan Gotong Royong



Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Agama



BERITA LAINNYA



Close Ads x