Kompas TV nasional sosial

Sebelum Ikut Salat Jumat Berjemaah di Masjid, Yuk Simak Dulu Aturannya dari Menteri Agama

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 05:37 WIB
sebelum-ikut-salat-jumat-berjemaah-di-masjid-yuk-simak-dulu-aturannya-dari-menteri-agama
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga yan berlaku 16 Agustus 2021.

Aturan ini juga meliputi kegiatan ibadah Salat Jumat berjemaah yang mulai dibuka kembali di masjid yang ada di Jakarta.

Ada tiga hal pokok aturan kegiatan ibadah yang teruang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi Kapasitas Maksimal 25 persen

Pertama, tempat ibadah

Aturan Kegiatan di tempat ibadah di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali.

1. Tempat ibadah dengan Kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan  jumlah  jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Tempat ibadah dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah  jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan

c. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

d. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah Level 4 hingga level 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Wilayah Zona  Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas  dengan  penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Wilayah Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • 4) Wilayah Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
d. Menyediakan cadangan masker medis. 
e. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan. 
f. Mengatur jarak antar jemaah paling  dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
g. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah. 
h. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
i. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin. 
j. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. 
k. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
l. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: 

  • Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. 
  • Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit. 
  • Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Bolehkah Salat Jumat Secara Online? Begini Penjelasan PP Muhammadiyah

Ketiga, Jemaah

Dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan jemaah diwajibkan:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter. 
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius). 
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
i. Usia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x