Kompas TV nasional hukum

Otto Ingatkan Konsekuensi yang Didapat ICW Jika Abaikan Somasi Terakhir Moeldoko

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 19:02 WIB
otto-ingatkan-konsekuensi-yang-didapat-icw-jika-abaikan-somasi-terakhir-moeldoko
Pengacara Otto Hasibuan jadi kuasa hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Otto Hasibuan: Mana Buktinya Moeldoko Promosikan Ivermectin Obat Covid-19?

Ditambah lagi dengan angka penularan akibat Covid-19 yang tinggi, sementara obat tidak ada. Sehingga, kata Otto, kerja sama itu dilakukan untuk penyembuhan orang yang terpapar Covid-19.

Otto menilai hal itu yang diyakini oleh Moeldoko. Namun bukan berarti itu membuat Moeldoko mendapat keuntungan.

Menurut Otto, saat meminta penjelasan tentang keuntungan yang didapat Moeldoko dari langkah yang diambil, ICW tidak bisa memberikan data dari tuduhan tersebut.

"Jadi nanti kalau lima hari lagi mereka juga tidak mau mencabut dan minta maaf, kami akan lapor ke Kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri nanti yang akan menyatakan tegas laporan itu nanti di pihak kepolisian," ujar Otto.

Baca Juga: Moeldoko Siap Laporkan ICW ke Polisi Jika Tidak Bisa Buktikan Tuduhan Soal Bisnis Ivermectin

Sebelumnya pada 29 Juli 2021, Moeldoko melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi dengan memberi waktu 1x24 jam kepada ICW untuk meminta maaf dan mencabut tudingan yang dipublikasikan.

Somasi kedua dilayangkan Moeldoko pada 6 Agustus 2021 dengan memberi waktu 3x24 jam untuk mencabut dan meminta maaf atas tudingan yang dipublikasikan peneliti ICW Egi Primayogha.

Dalam surat somasi, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti mengenai pernyataan Moeldoko terlibat dalam peredaran dan promosi obat Ivermectin serta penyalahgunaan jabatan untuk melakukan ekspor beras.

Saat somasi pertama, Otto menyatakan konsekuensi yang akan dihadapi ICW dan Egi Primayogha jika mengabaikan permintaan Moeldoko.

Baca Juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Urus Polemik TWK KPK, Moeldoko: Terus yang di Bawah Ngapain

Yakni pelaporan kepolisian dengan tuduhan memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x