Kompas TV nasional sosial

Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di 67 Kabupaten/Kota

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 06:16 WIB
resmi-diperpanjang-ini-aturan-lengkap-ppkm-level-3-di-67-kabupaten-kota
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)   24 Agustus 2021-30 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pengumuman perpanjangan PPKM ini, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa sejumlah level penerapan di beberapa wilayah Jawa dan Bali mengalami penurunan.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ungkap Presiden Jokowi, Senin (23/08/2021).

Tercatat sebanyak 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang tadinya menerapkan PPKM Level 4 kini berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Penurunan level tersebut jelas Presiden Joko Widodo di antaranya yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Ini Kata Pakar dan Kemenkes

Sementara untuk penerapan PPKM Level 3, sebanyak 59 kabupaten/kota bertambah menjadi 67 kabupaten/kota. 

Selain itu Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian bertahap terkait beberapa aturan dalam PPKM kali ini.

Sejumlah aturan penyesuaian tersebut yakni:

  • Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB
  • Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
  • Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari
  • Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x