Kompas TV nasional agama

Beredar Hoax Kartu Nikah Berkolom 4 Istri, Begini Tampilan Kartu Nikah Digital yang Asli

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 12:57 WIB
beredar-hoax-kartu-nikah-berkolom-4-istri-begini-tampilan-kartu-nikah-digital-yang-asli
Perbedaan Kartu Nikah Digital yang Asli dan Palsu (Sumber: dokumen Kementerian Agama RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini beredar di media sosial penampakan kartu nikah digital yang menyantumkan empat kolom untuk foto istri.

Tak hanya itu, dalam kartu nikah tersebut juga terdapat nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," kata Kamaruddin dalam keterangann tertulisnya, Rabu (25/8/2021). 

Dia menegaskan kartu tersebut masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.

Lalu bagaimana tampilan kartu digital yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)?

Menurut penjelasan Kamaruddin, Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama," jelasnya. 

Baca Juga: Catat! Mulai Agustus Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Wujud Digital, Ini Caranya

Sementara pada bagian bawah, lanjut dia, terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Sementara terkait data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode. 

Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:

Penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama (Sumber: dokumen Kemenag RI )

Seperti diketahui, mulai Agustus 2021, Kemenag sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama



BERITA LAINNYA



Close Ads x