Kompas TV nasional hukum

Vonis Ajat M Priyatna Dinilai Rendah, KPK Banding

Kompas.tv - 1 September 2021, 11:27 WIB
vonis-ajat-m-priyatna-dinilai-rendah-kpk-banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Wali Kota Cimahi, Jawa Barat nonaktif Ajay M Priyatna dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Wali Kota Cimahi, Jawa Barat nonaktif Ajay M Priyatna dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda, Kota Cimahi, Jawa Barat.

KPK menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ajay.

Majelis hakim menilai, Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Ajay untuk divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga bahkan menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ali menjelaskan alasan banding yang dilakukan bersumber pada tidak memenuhinya rasa keadilan masyarakat atas putusan majelis hakim.

"Alasan banding antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," jelas Ali.

Baca Juga: Hakim Vonis Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dua Tahun Penjara

Alasan lainnya adalah tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi.

"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah Ali.

Ali menyebut JPU KPK akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding.

"Kami akan segera menyusun memori banding berisi alasan lengkapnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Bandung," ungkap Ali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x