Kompas TV nasional peristiwa

Korban Pelecehan Seksual di KPI Sudah Lapor Polisi

Kompas.tv - 2 September 2021, 22:15 WIB
korban-pelecehan-seksual-di-kpi-sudah-lapor-polisi
Ilustrasi perundungan atau bullying. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh sesama rekan kerja, MSA, telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Hal ini diungkap oleh Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangan pers bersama KPI di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

MSA bersama tim kuasa hukumnya melakukan pelaporan pada Rabu (1/9/2021) kemarin.

Menindaklanjuti pelaporan tersebut, Polres Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terlebih dahulu.

Baca Juga: KPI Komitmen Bela Korban Pelecehan Seksual

"Polres dari semalam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, MSA," kata Setyo kepada wartawan.

Selain pemeriksaan terhadap MSA, polisi juga mendalami keterangan saksi. Sejauh ini polisi baru memeriksa satu saksi dari KPI.

Atas pelaporan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MSA, polisi akan mengenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 335 mengenai perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan.

"Jadi itu pasal yang kita terapkan. Ini masih sebatas dugaan, dan masih ditindaklanjuti," ucap Setyo.

Di tempat yang sama, KPI yang diwakili oleh Komisioner Nuning Rodiyah menyatakan, membenarkan korban telah melakukan pelaporan ke Polres Jakarta Pusat.

Pelaporan korban sendiri didampingi langsung oleh Nuning.

"Tadi malam saya telah dampingi MSA untuk sampaikan laporan ke polisi. Sudah diproses ada bukti lapornya dan BAP," terangnya.

Baca Juga: Anggota DPR Geram Pegawai KPI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Rekan Kerjanya: Tak Bisa Dibiarkan!

Selain mendampingi korban untuk melakukan pelaporan, Nuning mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal.

Tim investigasi tersebut bertujuan melakukan pendalaman informasi terhadap pihak yang disebut korban dalam surat terbukanya.

"Apabila nanti terbukti terjadi tindakan kekerasan seksual dan perundungan, kami dari seluruh pimpinan komitmen untuk tidak tegas pelaku," katanya.

Sementara kuasa hukum MSA, Okto Halawa, berharap kasus yang menimpa kliennya segera jelas dan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

Namun diakuinya, keadaan psikis kliennya terganggu atas perundungan dan pelecehan seksual tersebut. "Namanya juga mental," ucapnya.

Kini, Okto dan tim KPI, berkomitmen mengawal kasus perundungan dan pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x