Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 6 September 2021, 12:55 WIB
wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-dikabarkan-sudah-jadi-tersangka-ini-kata-ketua-kpk-firli-bahuri
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Nama Azis Syamsuddin pun muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Menanggapi kabar status tersangka terhadap Azis Syamsuddin tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara.

Menurut Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya saat ini sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti, sehingga peristiwa tersebut makin terang benderang.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata Firli lewat keterangan resminya yang dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka."

Firli lantas menegaskan, bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bujti yang cukup.

Sebab, dia menambahkan, KPK bekerja dengan memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

"Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Warga Cukur Gundul hingga Gelar Tasyakuran 7 Hari Berturut-turut

Selain itu, Firli mengatakan, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.

Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Firli memastikan KPK masih terus bekerja mendalami kasus ini, dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar dia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK."

Lebih lanjut, Firli memahami adanya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi terkait kasus tersebut dapat terus berjalan.

Namun, pihaknya perlu mempelajari dan mendalami lebih jauh terhadap kasus tersebut.

Termasuk keterangan yang disampaikan baik sexara lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: Formappi Tagih Janji MKD yang Belum Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli.

Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.

Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat Usai Bupati Ditangkap KPK

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” seperti ditulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id.

Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.

Baca Juga: Ini Harga 2 Sepeda Mewah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x