Kompas TV nasional update

7 Nama Obligor yang Ambil Dana Triliunan Rupiah BLBI, Ada Tutut Soeharto, Berapa Utangnya?

Kompas.tv - 10 September 2021, 16:44 WIB
7-nama-obligor-yang-ambil-dana-triliunan-rupiah-blbi-ada-tutut-soeharto-berapa-utangnya
Siti Hardiyanti atau Tutut Hardiyanto yang masuk dalam daftar 7 obligor prioritas penagihan dana BLBI. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang memprioritaskan pengejaran pelunasan piutang dari 7 obligor yang mengambil dana BLBI pada 1997-1998.

Perlu diketahui, 7 obligor/debitor ini hanya sebagian dari total 48 debitor yang mengambil dana BLBI sekitar Rp 110,45 triliun.

Nama-nama 7 obligor BLBI ini diketahui lewat dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Ketujuh orang itu menjadi obligor yang mesti segera mengembalikan dana BLBI berdasarkan sejumlah kriteria.

Baca Juga: Penguasaan Aset BLBI, Satgas Pasang Plang di 2 Lokasi

"Prioritas penanganan berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar," demikian tertuang dalam dokumen itu, dikutip dari Kompas.com.

Ada nama putri almarhum Presiden Suharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam dokumen dengan keterangan tanggal 15 April 2021 itu.

Ia memiliki utang yang terpecah dalam beberapa perusahaan miliknya. Utang itu sebesar Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar.

Satgas BLBI sedang mengawasi perusahaan milik Tutut yang berutang pada negara, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Dokumen penagihan Satgas BLBI mencatat, perusahaan-perusahaan tadi tidak memiliki jaminan aset atas utang tersebut. Jaminan perusahaan Tutut hanya berupa SK Proyek.

Dalam pengejaran utang dari Tutut Soeharto, Satgas BLBI pun mengambil alih penguasaan aset tanah seluas 26.928 meter persegi yang terletak di jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021).

Aset tersebut tercatat sebagai milik eks-BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) Bank Yakin Makmur berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.

Bank Yakin Makmur alias Bank Yama adalah debitur BLBI. Tutut Soeharto disebut-sebut sebagai pemilik Bank Yama itu.

Selain Tutut, ada pula nama Kaharudin Ongko, obligor penerima BLBI saat menjadi pemilik mayoritas saham Bank Umum Nasional (BUN).

Baca Juga: Hari Ini Satgas BLBI Panggil Duo Pemilik Bank Aspac untuk Lunasi Utang Rp 3,57 Triliun

Satgas BLBI memiliki dasar penagihan piutang berupa Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA).

Kaharudin mendapat panggilan agar menemui Satgas BLBI untuk mendiskusikan utangnya sebesar Rp8,2 triliun pada negara di Selasa (6/9/2021). Akan tetapi, tidak diketahui apakah ia telah menemui Satgas 

Kaharudin Ongko memiliki jaminan utang atas dana BLBI itu, tetapi besaran jaminan itu tidak cukup. 

Berikut ini 7 nama obligor yang menjadi prioritas penagihan utang pada negara oleh Satgas BLBI:




Sumber : Kompas TV/Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x