Kompas TV nasional hukum

Bukan Antikritik, Moeldoko Sebut Laporkan ICW karena Masalah Pribadi

Kompas.tv - 10 September 2021, 17:31 WIB
bukan-antikritik-moeldoko-sebut-laporkan-icw-karena-masalah-pribadi
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko telah resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primasyogha dan Miftahul Khoir ke Bareskrim Polri.

Namun, dia menegaskan dirinya tidak antikritik.

"Enggak, Moeldoko enggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP mendengar itu, orang yang datang kantor KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa saja saya. Enggak ada antikritik," ungkapnya Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Moeldoko mengatakan laporan terhadap ICW ke Bareskrim Polri menyangkut masalah pribadi yang harus diselesaikan.

Sebab, seperti yang pernah ia sampaikan sebelumnya, tudingan ICW kepadanya itu sebagai pembunuhan karakter.

Baca juga: Moeldoko Resmi Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri soal Tuduhan Ivermectin

Terlebih, ICW tidak mempunyai dasar yang jelas dalam menyangkakan dirinya terlibat bisnis Ivermectin dan ekspor beras.

"Saya punya istri, punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin Itu," ungkapnya.

Dia mengatakan sangat menghormati ICW sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dan memberi kesempatan lembaga itu untuk menjelaskan dengan baik perihal sangkaan mereka kepadanya.

"Tapi sampai dengan saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ujar Moeldoko.

Dalam hal ini, ICW dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Minta Maaf kepada Moeldoko Soal Ekspor Beras, ICW Akui Penelitinya Slip of The Tongue

 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x