Ia pun melaporkan akun Youtube "Mahakarya Cendana" dan akun TikTok "Jatim070881" dengan pasal berlapis.
“Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau pasal 14 serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Henry.
Baca Juga: Tepis Kabar Sakit, Megawati Tampil di Depan Publik
Sementara itu, PMI DKI Jakarta juga melaporkan para terduga penyebar berita bohong itu.
“Penyebaran hoaks melalui flyer bergambar ibu Megawati Soekarnoputri salah satu yang dirugikan dari PMI. Dirugikan karena flyer mencatut nama PMI DKI,” ujar Kabid Kerjasama dan Kemitraan PMI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan karena hoaks itu menganggu kerja PMI.
“Sebenarnya, ini mengganggu karena PMI DKI kan sekarang sedang sibuk-sibuknya memberikan pelayanan kemanusiaan dampak pandemi terhadap ketersediaan darah,” kata Arya.
Adapun unggahan yang dipermasalahkan itu diunggah oleh akun TikTok, @jatim070881.
“Benarkah Megawati Soekarnoputri Meninggal PDI Perjuangan Di ambang Perpecahan” tulis akun tersebut.
Akun media sosial itu mengunggah video yang menunjukkan beberapa gambar Megawati yang disertai narasi suara video sebagai berikut:
“PDIP berduka cita atas meninggalnya Ketua Umum PDIP yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri.”
Baca Juga: PDIP soal Hoaks Megawati Sakit: Biarlah Masyarakat yang Memberikan Sanksi Moral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.