Kompas TV nasional hukum

Alex Noerdin Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD

Kompas.tv - 16 September 2021, 14:22 WIB
alex-noerdin-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-pembelian-gas-bumi-oleh-bumd
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Kejaksaan Agung periksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin hari ini. Alex Noerdin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (16/9/2021).

“Betul (sudah datang pemeriksaan)," kata Supardi.

Kendati demikian, Supardi enggan untuk membeberkan status hukum Alex Noerdin dalam pemeriksaan kasus ini. Dia meminta awak media menunggu terlebih dahulu.

“Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

“Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. CISS merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Untuk perkara ini, CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.

Baca Juga: AS Ungkap 27 Kantor Kejaksaan Mereka Diretas, Rusia Dituduh Pelakunya

Kemudian atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x