A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Apa Kata Pakar Hukum Mengenai Peninjauan Kembali Kasus Ahok

Kompas TV nasional berita kompas tv

Apa Kata Pakar Hukum Mengenai Peninjauan Kembali Kasus Ahok

Kompas.tv - 28 Februari 2018, 13:24 WIB

Putusan kasus Buni Yani menjadi alasan dasar pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Ahok. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sidang pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dihadiri oleh tim kuasa hukum Ahok.

Terpidana Ahok juga menganggap kekeliruan hakim yang memutus perkara Ahok. Ahok divonis sengaja melakukan penodaan agama melalui pidato di Kepulauan Seribu. Padahal Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana undang-undang ITE divonis satu tahun enam bulan penjara.

Pengajuan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama memunculkan perdebatan soal ada tidaknya fakta baru sebagai dasar pengajuan PK. Kita bahas bersama narasumber di studio pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x