Kompas TV nasional sosok

Jejak Yusril Ihza Mahendra: Jadi Tersangka di Era SBY, Gabung ke Jokowi dan Kini Bela Moeldoko

Kompas.tv - 24 September 2021, 10:23 WIB
jejak-yusril-ihza-mahendra-jadi-tersangka-di-era-sby-gabung-ke-jokowi-dan-kini-bela-moeldoko
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Iman Firdaus

Pada pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dia pimpin secara resmi menyatakan sikap mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pernyataan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional PBB yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Minggu (27/1/2019). Keputusan Rakernas PBB ini  tidak mengejutkan. Sebab,  beberapa waktu Yusril lalu tercatat sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf. 

Dan yang cukup menarik dalam kaitan dengan Partai Demokrat, saat partai ini berkuasa di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril pernah jadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pada 2010 silam.


Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini disampaikan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat 25 Juni 2010 lalu.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum. 

Dengan nada agak jengkel, Yusril menjelaskan kasus yang menjeratnya tidak murni hukum. Tapi kasus yang sengaja "dikasuskan". 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional


"Orang jadi tersangka korupsi itu, seperti kena kasus subversif. Tidak mungkin ada yang lolos. Pasti dihukum. Bagi saya, ini membunuh hidup saya. Karena seseorang yang pernah kena kasus dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa menjadi anggota DPR atau jabatan publik lainnya," kata Yusril dalam diskusi "Penegakan Hukum Kasus Sisminbakum", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010. 

Dua tahun kemudian,  Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus ini. Surat penghentian penyidikan atau SP3 diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman. Yusril pun melenggang. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x