Kompas TV nasional politik

Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tetap Akan Hadir pada Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Kompas.tv - 27 September 2021, 20:29 WIB
dikabarkan-dipecat-psi-viani-limardi-tetap-akan-hadir-pada-rapat-paripurna-interpelasi-formula-e
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebelumnya diberitakan, DPP PSI disebut memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena Penggelembungan Laporan Dana Reses

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian tertulis dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Klaim Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E Besok Sudah Sesuai Tata Tertib

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x