Kompas TV nasional agama

Ketua MUI Bolehkan Jemaah Salat untuk Kembali Merapatkan Saf

Kompas.tv - 29 September 2021, 16:40 WIB
ketua-mui-bolehkan-jemaah-salat-untuk-kembali-merapatkan-saf
Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat periode 2020-2025, KH Cholil Nafis, mempersilakan jemaah salat untuk kembali merapatkan saf. (Sumber: MUI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat periode 2020-2025, KH Cholil Nafis, mempersilakan jemaah salat untuk kembali merapatkan saf.

Pernyataan Cholil tersebut disampaikan melalui cuitannya pada akun Twitter pribadinya, @cholilnafis.

“Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya didaerah level 1,” tulis Cholil.

Meski mempersilakan untuk kembali merapatkan saf, pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini mengingatkan untuk kembali merenggangkan jarak seusai salat.

Menurutnya, seusai salat, saat zikir, saf harus kembali renggang dan tetap menjaga jarak.

“Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat,” ujarnya.

Baca Juga: MUI Nilai Istilah Kriminalisasi Ulama Digunakan agar Masyarakat Benci Pemerintah

Cholil menambahkan, pembolehan untuk merapatkan saf salat tersebut hanya berlaku di daerah zona hijau atau level 1 PPKM.

“Itu utk daerah hijau atau level 1.”

Dia juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan ibadah tetap berkonsultasi pada Satgas Covid-19 setempat.

“Jangan lupa pula berkansultasi dg satgas Covid-19 setempat ya,” tulisnya.

Sebelumnya, Cholil mengapresiasi pemerintah yang telah merevisi aturan PPKM tentang penutupan rumah ibadah.

Peraturan lama yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 diganti dengan revisi Inmendagri No. 19/2021.

Baca Juga: MUI: Ingat Pesan Gus Dur, Jangan Bosan-bosan Hormati Agama Berbeda

Dilansir laman resmi MUI, 11 Juli 2021, saat itu Cholil berpendapat isi peraturan tersebut masih belum tegas dan bias makna.

“Terdapat kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan,” tutur Cholil.

“Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah,” ujarnya lebih lanjut.

Cholil juga menyarankan pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya.

Beberapa protokol itu jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” tutur Cholil.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x