Kompas TV nasional peristiwa

Menilik Kekayaan Haji Isam, Bos Batu Bara Kalimantan Selatan yang Paling Disegani

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 17:00 WIB
menilik-kekayaan-haji-isam-bos-batu-bara-kalimantan-selatan-yang-paling-disegani
Sosok Andi Samsudin Arsyad alias Haji Isam, crazy rich Kalimantan yang disebut terlibat dalam dugaan kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. (Sumber: Tribunnews.com/NET)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

Tak lupa, pada sektor perkebunan, Haji Isam punya PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak dalam proses pengolahan karet remah dan minyak sawit mentah.

Baca Juga: Faisal Basri: Bumi, Air dan Kekayaan di dalamnya Bukan untuk Kemakmuran Haji Isam, Bakrie atau Adaro

Bantahan Haji Isam soal Dugaan Suap Pajak

Haji Isam membantah terlibat dugaan suap sebagaimana diungkapkan Yulmanizar.

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, mengatakan bahwa Yulmanizar telah memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Senin (4/10/2021).

"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (karena mendengar atau bersumber dari orang lain)" jelas Junaidi.

Junaidi menambahkan, kliennya juga mengaku tidak kenal dengan Yulmanizar dan pihak-pihak terkait dalam perkara itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Termasuk Agus Susetyo yang disebut menjadi konsultan pajak di PT Jhonlin Baratama, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Jhonlin Group) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama," ungkap Junaidi.

"Sehingga (Haji Isam) tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," sambungnya.

Junaidi pun kembali menekankan bahwa kesaksiaan yang telah dilakukan Yulmanizar itu sangat berdampak pada nama baik kliennya.

"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.

Pihaknya bahkan telah membuat laporan terhadap Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri.

Oleh Haji Isam, Yulmanizar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah menyebut pemilik Jhonlin Group itu berperan dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.

Junaidi mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memulihkan martabat dan nama baik lewat laporan kepolisian tersebut.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

"(Laporannya) yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.




Sumber : Tribunnews.com/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x