Kompas TV nasional peristiwa

Ternyata Pemerintah Tak Pernah Beri Naskah Akademik UU Cipta Kerja ke Serikat Buruh

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 16:22 WIB
ternyata-pemerintah-tak-pernah-beri-naskah-akademik-uu-cipta-kerja-ke-serikat-buruh
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah ternyata tidak pernah memberikan naskah akademik kepada serikat buruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketika masih dalam bentuk rancangan.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang.

Baca Juga: Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Tanpa Standar UU Cipta Kerja, Tak Dituruti Buruh Ancam Demo

Haiyani menyatakan demikian menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait apakah naskah akademik RUU Cipta Kerja pernah diserahkan pada serikat buruh.

Adapun dalam hal ini, Haiyani bertindak menjadi saksi fakta dalam sidang uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/10/2022).

"Untuk rancangan akademis, kami tidak menyerahkan, tetapi dalam pembahasan, kami menyiapkan bahan isu-isu krusial yang selama ini kami identifikasi. Dari situlah kami bergerak dan berdiskusi," kata Haiyani.

Baca Juga: Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022

Haiyani berdalih, meski naskah akademik tidak diserahkan kepada serikat buruh, pasal-pasal terkait klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah diberitahukan dalam bentuk matriks.

Menurut dia, semua pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah jelas terpampang dalam matriks.

Adapun perbandingan pasal baru dengan pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan juga sudah dipaparkan dalam matriks tersebut.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Jokowi Telah Buat Terobosan Besar dengan Menerapkan UU Cipta Kerja

"Dalam pembahasan tentu tidak bisa dibahas kalau tidak ada ini. Kami menyampaikannya dalam bentuk soft file, matriks yang sudah kami susun pasal per pasal dalam klaster ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih komunikatif."

Haiyani menegaskan bahwa pihaknya tidak menyusun klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, susunan klaster-klaster tersebut dilakukan oleh beberapa pihak antara lain pemerintah hingga kalangan buruh.

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Jadi Pilar Utama Reformasi Struktural di Negara Kita

"Jadi, bahan-bahan ini, kami jadikan bahan masukan dan yang menyusunnya bukan kami, Yang Mulia," tutur Haiyani.

"Tetapi kami pernah diundang bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenkumham."

Adapun Haiyani menjadi saksi untuk beberapa perkara uji materi dan uji formil dalam UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bima Arya Keluhkan UU Cipta Kerja Bikin Rumit: Kami Sudah Maju, Jadi Belok-Belok Lagi

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x