Karena itulah, ia tengah mempersiapkan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada DPP PSI setelah dituduh melakukan korupsi tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani.
3. Sekwan DPRD DKI Tidak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani
Tuduhan penggelembungan dana reses juga dibantah Plt Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus.
Ia mengatakan, tidak ditemukan penggelembungan dana reses berdasarkan laporan reses milik anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
"Tidak ada penggelembungan dana reses, tidak ada," kata Augustinus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/10) pekan lalu.
Augustinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi kelengkapan data laporan dana reses pertama pada Maret 2021 dan tidak menemukan adanya penggelembungan dana.
"Kalau penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, atau 200 jadi ini, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujarnya.
Baca Juga: Sekwan DKI Sebut Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi seperti Tuduhan PSI
4. Viani Pindah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta
Terbaru, Viani dikabarkan pindah dari Komisi D ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin kemarin.
"Iya benar, per hari ini, tadi SK-nya sudah keluar," kata Viani dalam rekaman suara, Senin (11/10)
Viani mengatakan pengajuan pemindahannya dari Komisi D ke Komisi A sudah diajukan oleh partai sebelum ada surat pemecatan dirinya dari PSI.
Ia menjelaskan, pengajuannya sudah dilakukan oleh PSI sejak dua sampai satu bulan yang lalu. Tetapi, Surat Keputusan (SK) pemindahannya ke Komisi A baru turun Senin.
"Memang pengajuannya sudah diajukan oleh partai kalau tidak salah dua bulan lalu atau sebulan lalu gitu pokoknya jauh-jauh hari sebelum (surat) pemecatan saya keluar, jadi itu memang sebelumnya sudah diajukan cuma SK-nya baru turun hari ini," jelasnya lagi.
Baca Juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Pindah ke Komisi A DPRD DKI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.