Kompas TV nasional kriminal

Profil Bos Jouska Aakar Abyasa, Raih 2 Penghargaan hingga Berstatus Tersangka Penipuan

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 17:02 WIB
profil-bos-jouska-aakar-abyasa-raih-2-penghargaan-hingga-berstatus-tersangka-penipuan
Aakar Abyasa Fidzuno, bos Jouska tersangka kasus penipuan dan kejahatan pasar modal saat menjadi pembicara di seminar DJKN Kemenkeu pada 4 Juni 2018. (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Purwanto

Ia juga bertemu dengan sejumlah klien yang memiliki banyak uang. Akan tetapi, mereka ternyata memiliki masalah dalam pengelolaan hingga uang mereka habis dalam waktu singkat. 

Baca Juga: Sistem Pengupahan Baru Dinilai Belum Tentu Tingkatkan Investasi

Kemudian, Aakar mendirikan Jouska Indonesia pada 2013. Menurutnya, Jouska berdiri untuk memberi pemahaman dan pengetahuan cara mengelola keuangan secara cerdas.

Melansir Kompas.com, ia meraih beberapa penghargaan, antara lain Top Rookie National Agents (2018) dan Leader Top Premium (2010). 

Selain itu, ia beberapa kali sempat menjadi pembicara di acara instansi pemerintah. 

Misalnya, pada 2018 ia menjadi pembicara di seminar berjudul “Perencanaan Keuangan Dalam Rangka Pencegahan Korupsi” Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. 

Aakar juga pernah menjadi pemateri di Kementerian Sekretariat Negara pada 2019 silam. 

Nama Jouska juga populer di media sosial. Saat itu, akun Instagram miliknya sampai meraup lebih dari 749 ribu pengikut.

Para pengikutnya kebanyakan tertarik karena Aakar kerap memberikan kiat-kiat investasi dan pengelolaan keuangan di media sosial.

Aakar salah satunya mengatakan generasi milenial mesti menabung sekitar 80 persen dari penghasilannya dikurangi kebutuhan primer serta berinvestasi di pasar modal. 

Sebelum berinvestasi, ia juga menyarankan lebih dulu melakukan riset risiko, tingkat imbal hasil, konsep, serta konsekuensi legal masing-masing instrumen.

Baca Juga: Kronologi Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp5,95 M Hilang, Hingga Kasusnya di Persidangan




Sumber : Kompas TV/Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x