Kompas TV nasional hukum

Kontras: Polisi Tidak Berwenang Memukul Demonstran saat Aksi, Apalagi Membanting

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 14:48 WIB
kontras-polisi-tidak-berwenang-memukul-demonstran-saat-aksi-apalagi-membanting
Sebuah video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anggota kepolisian berseragam hitam membanting seorang mahasiswa ke trotoar hingga kejang-kejang. (Sumber: Tangkapan layar Twitter @juru_baca)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua hari ini media sosial dipenuhi kecaman terhadap anggota Polresta Tangerang atas aksinya yang membanting salah satu mahasisa yang berdemonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Kejadian kemarin tersebut bukan satu-satunya, banyak kejadian-kejadian sebelumnya yang itu tidak diusut oleh kepolisian. 

Bahkan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut tindakan brutalitas aparat tersebut tidak terlepas dari kultur kekerasan yang langgeng di tubuh kepolisian. 

Terlebih, tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan. 

"Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi  keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis," terang Wakil Koordinator Bidang Advokasi, Arif Nur Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kompolnas Sebut Citra Polri Buruk jika Tak Tegas Sanksi Pelaku Smackdown Mahasiswa

Apakah Polisi Berwenang Memukul Demonstran?

Jawaban pertanyaan tersebut jelas, tidak boleh. Polisi dilarang terpancing emosi apalagi memukul massa saat bertugas dalam pengendalian massa.

Alasannya, karena demonstrasi adalah sebagai hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan itu dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. 

Lebih jauh terkait mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Benar bahwa dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. 

Dari itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x