Kompas TV nasional kriminal

Kejahatan Seksual Menjadi Salah Satu Kejahatan Paling Sulit Diproses hingga Tuntas

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 12:31 WIB
kejahatan-seksual-menjadi-salah-satu-kejahatan-paling-sulit-diproses-hingga-tuntas
Ilustrasi: Kejahatan seksual sebagai salah satu jenis kejahatan yang paling sulit diproses hingga tuntas. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengamini kesimpulan para ilmuwan yang menyebut kejahatan seksual sebagai salah satu jenis kejahatan yang paling sulit diproses hingga tuntas. Tuntas dalam arti diproses dengan cara-cara yang berpihak kepada korban.

"Salah satu jenis kejahatan yang paling sulit untuk diproses hingga tuntas apalagi dituntaskan dengan cara-cara yang berpihak kepada korban, itu salah satu yang paling sulit adalah kasus kejahatan seksual," kata Reza kepada Kompas TV dalam program "Dialog Sapa Indonesia Pagi", Jumat (15/10/2021).

Reza menjelaskan hal tersebut berdasar pada data yang menunjukkan bahwa pengungkapan kejahatan seksual di Amerika Serikat mengalami penurunan.

Pada era 60-an, diketahui pengungkapan kasus bisa mencapai 60 persen di negeri Paman Sam itu. Sementara berdasarkan data tahun 2017, kata dia, anjlok menjadi 30 persen.

Baca Juga: Ini Pentingnya Gunakan Perspektif Korban dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selain itu di Indonesia, jumlah korban kejahatan seksual yang berani melapor kepada otoritas kepolisian hanya berkisar pada 25-40 persen.

"Itu artinya, kebanyakan korban banyak yang memilih tidak untuk melapor atau bahkan mungkin dipaksa untuk tidak melapor," jelasnya.

Data tersebut, kata Reza, merupakan sebuah gambaran terkait kompleksnya pengungkapan kasus kejahatan seksual.

Oleh karena itu, orang pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik di Indonesia ini pertama-tama ingin memberi penghargaan kepada para penyintas kejahatan seksual yang telah mengaku sebagai korban.

Meski kemudian, lebih banyak kasus tersebut tidak sampai kepada kantor kepolisian.

"Sikap saya adalah memberikan penghargaan kepada seluruh masyarakat termasuk korban apalagi anak-anak yang merasa bahwa diri mereka telah menjadi korban kejahatan seksual," papar Reza.

"Penghargaan ini saya berikan paling tidak menurut data sejumlah negara banyak kasus kasus kejahatan seksual justru tidak sampai kepada kantor kepolisian," sambungnya.

Reza juga mendorong, seluruh korban untuk dapat mencari pertolongan termasuk dengan melapor kepada kepolisian.

Sementara kepada otoritas kepolisian, alumni UGM Yogyakarta ini mendorong agar laporan kejahatan seksual diusut hingga tuntas dan secara objektif.

"Sekali lagi saya menyemangati kepada seluruh korban untuk mencari pertolongan termasuk melapor kepada kepolisian. Demikian pula saya menyemangati otoritas kepolisian untuk mengungkap laporan hingga tuntas seobjektif mungkin," ujar Reza.

Kendati demikian, Reza mengingatkan tentang kegagalan dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual sebagai sesuatu yang nyata.

Kegagalan ini tidak hanya soal polisi yang tidak berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual, melainkan juga soal polisi yang cenderung memaksakan terungkapnya sebuah kasus.

Baca Juga: LBH APIK Mendesak RUU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Disahkan

Dengan demikian, jika kasus kejahatan seksual sudah masuk pada ranah otoritas kepolisian, semua pihak harus siap dengan segala kemungkinan.

"Hal ini saya sampaikan untuk memunculkan keinsyafan kepada kita, agar kemudian tidak terjadi penanganan yang dipaksakan, seolah-olah sudah sungguh-sungguh terjadi peristiwa kejahatan seksual tersebut," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x