Kompas TV nasional peristiwa

Rachel Vennya Pakai Pelat Nomor Pejabat, Begini Aturan dan Penjelasan Polisi

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 16:36 WIB
rachel-vennya-pakai-pelat-nomor-pejabat-begini-aturan-dan-penjelasan-polisi
Rachel Vennya diketahui mengendarai mobil dengan pelat nomor berkofe RFS yang identik dengan kendaraan pejabat. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelat nomor berkode RFS mobil Vellfire milik selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan. Pelat nomor itu diketahui saat Rachel dijemput pulang dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10/2021).

Jamak diketahui bahwa RFS adalah bagian dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?

Perkap itu merinci beberapa macam TTNKB atau pelat nomor RF untuk pejabat itu:

1. Mobil dengan nopol belakang RF adalah kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat nomor ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS menunjukkan kendaraan itu milik pejabat sipil. 

3. Kode belakang RFD, RFL, RFU, dan RFP di pelat nomor kendaraan diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

4. Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

5. Kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

6. Kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Sementara, mobil Vellfire milik Rachel Vennya memiliki plat nomor B-139-RFS. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku bersedia memeriksa keaslian plat nomor itu. 

"Saya cek dulu di komputer manajemen nomor polisi. Kalau nomornya tidak sesuai, bisa kita tindak," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Jumat (22/10/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: 2 Oknum Anggota TNI Bantu Kabur Rachel Vennya Dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad

Pengecekan itu mengingat pelat nomor dinas RFS hanya dapat digunakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Argo mengatakan pelat nomor mobil Rachel Vennya berbeda dari nopol pejabat.

"Ada perbedaan mendasar antara pelat RF kendaraan dinas dengan pelat RF kendaraan masyarakat umum. Untuk pejabat, penggunaan pelat RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1, empat angka," jelas Argo.

Argo menyebut, pelat kendaraan yang digunaan Rachel Vennya sama seperti milik masyarakat umum, tapi dibuat agar terlihat seperti kendaraan pejabat.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta, usai berlibur dari luar negeri.

Ia kabur dengan bantuan dua anggota TNI di Wisma Atlet Pademangan. Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Aturan  Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat hingga Intelijen, Nopol RF Tak Dipakai Lagi?




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x