JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (28/10/2021), pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan sanksi tilang langsung. Peraturan ini diberlakukan setelah masa sosialisasi di 10 titik perluasan ganjil-genap (gage) di Jakarta berakhir.
Perlu diketahui, saat ini, titik ganjil-genap di Jakarta sudah diperluas menjadi 13 titik setelah sebelumnya hanya diberlakukan di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said.
"Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Berlaku Besok 28 Oktober, Langgar Ganjil Genap di Jakarta Barat Bakal Ditilang
Berikut 13 titik ganjil genap:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Peraturan ganjil-genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Peraturan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini 25 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Ruas Jalan
Sebelumnya, polisi sudah melaksanakan sosialisasi selama tiga hari sejak Senin (25/10/2021) lalu seiring dengan diperluasnya menjadi 13 titik penerapan ganjil dan mengenai penerapan sanksi tilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.