A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pelaku Kekerasan Dua Sejoli Cikupa Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pelaku Kekerasan Dua Sejoli Cikupa Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 Maret 2018, 23:10 WIB

Komarudin, Ketua RT yang menjadi otak kekerasan terhadap pasangan sejoli di Cikupa Tangerang pada November tahun lalu dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.

Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang kekerasan terhadap sejoli di Cikupa Tangerang Banten. Dalam sidang keenam terdakwa persekusi mendengarkan dengan seksama tuntutan jaksa. \

Salah satu terdakwa Komarudin yang merupakan Ketua RT dan otak persekusi dituntut tujuh tahun penjara. Ia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sedangkan Ketua RW setempat Gunawan dituntut dua tahun penjara. 4 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT terlalu tinggi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x