Kompas TV nasional kriminal

Fakta-Fakta Pelaku Begal Karyawati Basarnas, Dua Orang Berusia 18 Tahun hingga Konsumsi Narkoba

Kompas.tv - 2 November 2021, 03:50 WIB
fakta-fakta-pelaku-begal-karyawati-basarnas-dua-orang-berusia-18-tahun-hingga-konsumsi-narkoba
Konferensi pers kasus begal karyawati Basarnas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

Pemeriksaan polisi menemukan bahwa ketiga pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

Pengakuan itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Usai Sebut akan Potong Kepala, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi

 "Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," imbuh Yusri.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar T. Yusri pun menyampaikan ultimatum agar pelaku begal karyawati Basarnas itu segera menyerahkan diri.

"Saya ultimatum saudara T. Saya minta secepatnya menyerahkan diri. Saya kasih waktu untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya," kata Yusri.

Pemeriksaan latar belakang menunjukkan, T ternyata juga merupakan buron Polres Metro Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan punya LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Timur, pada kasus sama. Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," papar Yusri.

Akibat perbuatannya, kini tiga pelaku lain ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," tukas Yusri.

Baca Juga: Bripka IS Anggota Polisi yang Rampok Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat dari Polri

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x