JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri tertua Gus Dur, Alissa Wahid, mendukung keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan lembaga pendidikan.
Menurut Alissa, sudah terlalu lama terjadi kekerasan seksual di lingkungan yang harusnya menjadi tempat aman untuk proses belajar mengajar ini.
“Saya dukung Permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” papar Alissa dalam cuitannya di akun @alissawahid sebagaimana dilihat KOMPAS TV (12/11/2021).
Koordinator Jaringan Gusdurian itu lantas mendukung lembaga maupun individu manapun yang membuat kebijakan terkait perlindungan korban kekerasan seksual maupun yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual.
“Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung. Sudah terlalu lama & terlalu banyak korban kejahatan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, penerima Insan Berprestasi Universitas Gadjah Muda (UGM) tahun 2019 itu lantas menjelaskan, Permendikbud ini untuk mengatur soal tindak kejahatan seksual yang kian marak di dunia pendidikan.
“Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya: pemaksaan. Makanya jahat,” lanjut Alissa dalam cuitannya.
Kejahatan melalui pemaksaan jelas berbeda dgn tindak kesusilaan/keasusilaan.
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) November 11, 2021
Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya : pemaksaan. Makanya jahat.
Kalau mau mengatur kesusilaan ya bukan di kebijakan ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri oleh Dosen Naik ke Tahap Penyidikan
Permendikbud yang mengatur soal perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Mereka yang pro menganggap Permendikbud ini melindungi korban dan mencegah potensi kekerasan seksual. Namun yang kontra menilai Permendikbud tersebut berpotensi melegalkan perbuatan asusila yang berbasis persetujuan, sehingga perlu dilakukan revisi.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam pada Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Permendikbudristek 30 Demi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.