Kompas TV nasional update

PPKM 16-29 November, Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Kompas.tv - 17 November 2021, 18:30 WIB
ppkm-16-29-november-begini-aturan-perjalanan-darat-laut-dan-udara
Ilustrasi. Inmendagri Nomor 60 tahun 2021 dijelaskan bahwa persyaratan mengenai perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021.

Meski PPKM diperpanjang, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa persyaratan mengenai perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pemda Genjot Vaksinasi

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas. Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada perubahan untuk ketentuan perjalanan domestik.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya, Rabu (17/11/2021)

Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

-Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut

Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang Hingga 29 November 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level di Jawa-Bali

3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat

Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x