Kompas TV nasional hukum

Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Kompas.tv - 18 November 2021, 16:35 WIB
kasus-istri-dituntut-1-tahun-penjara-karena-marahi-suami-mabuk-aspidum-kejati-jabar-dimutasi
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sumber: Kejari Tanah Laut)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya memutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Dwi Hartanta dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung

Mutasi tersebut dilakukan menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk.

Dalam kasus ini, seorang istri bernama Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Leonard menuturkan, mutasi terhadap Dwi Hartanta tertuang dalam Surat Keputusan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, Riyono bakal mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas Aspidum Kejati Jawa Barat.

"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung," ujar Leonard.

Baca Juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Leonard mengatakan, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.

Dalam kasus ini, Valencya sebelumnya dituntut satu tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Karawang oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cerita Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara usai Marahi Suami Mabuk, Kaget Omelannya Ternyata Direkam

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima Kompas TV pada Selasa (16/11/2021).

Leonard menjelaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. 

Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

Dari hasil eksaminasi khusus ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

“Serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” ujar Leonard.

Baca Juga: Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk

Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

Selanjutnya, selain mengambil alih kasus, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. 

Adapun proses pemeriksaan fungsional akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching. Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang pada Kamis (11/11/2021).

Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi. Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Beri Tuntutan Penjara pada Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk

Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Glendy mengatakan, Chan Yu Ching mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” kata dia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x