Kompas TV nasional hukum

Predator Anak Melalui Gim Online Free Fire Ditangkap di Tengah Laut, Ini Pekerjaannya

Kompas.tv - 30 November 2021, 21:03 WIB
predator-anak-melalui-gim-online-free-fire-ditangkap-di-tengah-laut-ini-pekerjaannya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan seksual anak di bawah umur melalui game online Free Fire, Selasa (30/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun gim korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka," ujar Reinhard.

Sebelas anak jadi korban

Reinhard menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ada 11 anak perempuan yang menjadi korban tersangka S yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Sangat Tegas Tidak Bisa Tolerir Predator Seksual Anak

Sebanyak empat anak sudah ditemukan dan telah dimintai keterangan. Sisanya tujuh anak belum ditemukan identitasnya.

Kasus predator anak melalui gim online ini terungkap dari orang tua korban D yang menemukan percakapan dewasa dari aplikasi WhatsApp sang anak. 

Kala itu, sekitar bulan Agustus 2021, orang tua D ingin mengecek telepon gengam yang dipakai oleh anaknya. Namun D menahan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Setelahnya, orang tua korban mengecek ponsel dan menemukan video porno, serta gallery yang dihapus di percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Pelecehan Terus Menimpa Anak-Anak dan Perempuan

"Setelah ditanya kepada si anak, (dia) mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gimnya bernama Reza," ujar Reinhard.

Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan mengirmkan surat KPAI Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Atas perbuatannya, predator anak S dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Pelaku Sempat Berkelit

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar karena melibatkan anak sebagai objek pornografi.

Kemudian, hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar karena mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x