Kompas TV nasional peristiwa

Ini Alasan Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bertepatan Hari Anti Korupsi

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 11:52 WIB
ini-alasan-polri-lantik-44-eks-pegawai-kpk-jadi-asn-bertepatan-hari-anti-korupsi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (2/12/2021) (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Diberitakan, 44 dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Sementara, 12 orang lainnya menolak pinangan Polri tersebut dan memilih untuk melanjutkan karier di tempat lain.

Adapun 44 orang yang menerima tawaran menjadi ASN Polri adalah termasuk Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, dan Giri Supradiono.

Baca Juga: Biar Damai, MAKI Minta Firli Bahuri Hadir di Acara Pelantikan 44 eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Pengangkatan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Apartur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pengawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Polri juga diminta untuk mengajukan secara tertulis daftar usulan identifikasi jabatan serta seleksi kompetensi dari mantan pegawai tersebut.

Disebutkan pula bahwa pengangkatan sebagai ASN Polri pun harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Besok, Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia




Sumber : Kompas.com/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x