Kompas TV nasional sapa indonesia pagi

Laura Anna Meninggal, Akankah Gaga Muhammad Dihukum Lebih Berat? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 11:55 WIB
laura-anna-meninggal-akankah-gaga-muhammad-dihukum-lebih-berat-ini-penjelasan-pakar-hukum
Gaga Muhammad. (Sumber: Instagram/@gagamuhammad)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

"Bisa juga dilakukan sendiri, setelah penuntutan pidana (dijatuhkan, lalu) keluarga menuntut ganti rugi," sambungnya.

Sementara itu, dakwaan yang sedang berjalan saat ini terkait dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Tuntutan karena Menyebabkan Kematian

Asep menyebut dakwaan terhadap Gaga Muhammad lantas tidak dapat diubah dengan pasal 310 ayat 4 lantaran kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Kecuali, jika kemudian kata Asep ada penjelasan lebih lanjut dari dokter atau tim medis terkait kematian Laura Anna yang disebabkan bahwa penyebabnya tidak terpisah dari kelumpuhan total yang dialaminya.

Kendati demikian, Asep menjelaskan bahwa hukuman yang didapatkan tetap akan tidak setimpal.

Karena selisih hukuman pidana antara pasal 310 ayat 3 dan 4 hanya satu tahun penjara.

"Kalau ini (kematian) tidak terpisah, maka bisa dijerat 310 ayat 4. Namun kalau jaksa menggunakan ayat 4 terlambat. Kecuali jika sebelumnya, ada keterangan dari tim medis yang menyatakan bahwa ada kelanjutan. Bisa dikenakan ayat 4 dengan hukuman sekitar 6 tahun," terangnya.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Sidang Gaga Muhammad Tetap Berlanjut

Asep menilai hukuman terhadap seseorang yang menyebabkan kematian di Indonesia, terutama akibat kecelakaan lalu lintas masih terhitung ringan.

"Inilah kesalahan pembuatan UU kenapa ancaman orang yang menyebabkan kematian kok ringan," ujarnya.

Tak salah kemudian jika selalu muncul tuntutan yang lebih dari publik. Namun kata Asep, tuntutan publik itu tidak dapat mengubah kebijakan hakim.

"Aturan di UU ringan sehingga publik menuntut berat, tidak bisa. Karena hakim terikat oleh perundang-undangan. Tidak boleh memberi lebih dari UU," imbuhnya.

"Karena hakim akan fatal jika menjatuhkan hukuman lebih dari dakwaan pasal itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Eka Hospital Cibubur, Jakarta Timur, akibat sakit pada lambung dan pernapasannya.

Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang, hingga lumpuh, sejak tahun 2019, setelah kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad di Tol Jagorawi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x